Senin 05 Oct 2015 18:52 WIB

Ekspor Kayu Gelondongan Tetap Dilarang

Red: Nur Aini
Gelondongan kayu mahoni milik Perum Perhutani
Foto: ©Mahonionline
Gelondongan kayu mahoni milik Perum Perhutani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan tetap membuka pintu ekspor bubur kertas atau pulp wood, sementara pintu ekspor kayu gelondongan atau log dipastikan tetap tertutup sebagai bagian dari kebijakan tentang ekspor-impor yang saat ini sedang dalam penyederhanaan.

"Untuk pulp, tetap akan kami buka. Sebaliknya, untuk ekspor log akan tetap tertutup," kata Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Nurlaila Nur Muhammad di Jakarta, Senin (5/10).

Saat ini, Kementerian Perdagangan tengah melakukan penyederhanaan yang drastis pada proses perizinan dan peraturan serta pengaturan impor dan ekspor untuk mengembalikan kepercayaan investor kepada negara.

Sementara itu, Ian Hilman dari Eyes of Forest Riau menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk membuka ekspor log karena pengawasan pemerintah di sektor hulu masih sangat lemah.

"Jika ekspor log dibuka, pembalakan liar (illegal logging) jilid dua akan berlanjut. Apalagi, saat ini ada banyak potensi kayu log yang berasal dari konversi lahan atau pembukaan lahan baru berpotensi diselewengkan," katanya.

Ia menambahkan bahwa pasokan kayu log sebaiknya dialokasikan untuk industri domestik, apalagi saat ini pertumbuhan industri pengolahan kayu domestik masih relatif sangat besar.

Penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) juga akan menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ini.

"Kebijakan Kementerian Perdagangan untuk tidak membuka ekspor log sangat tepat dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement