Selasa 06 Oct 2015 00:50 WIB

Ahok Tarik Uang PNS yang Naik Mobil Dinas di Jumat

Rep: C21/ Red: Indira Rezkisari
PNS DKI Jakarta
Foto: Republika/Prayogi
PNS DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di DKI Jakarta banyak yang tidak mematuhi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No 150 tahun 2013 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi Bagi PNS maupun Pejabat Pemprov DKI.

Peraturan melarang PNS membawa kendaraan setiap Jumat di awal bulan. Peraturan tersebut telah diterapkan untuk semua tingkatan PNS dengan tujuan untuk menggalakkan penggunaan transportasi umum.

Namun, terlihat beberapa orang tidak mematuhi program yang dilakukan semenjak era Joko Widodo.

Mengenai hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkomentar. "Sederhananya saja, jika kamu masih menggunakan mobil dinas berarti kamu melakukan pelanggaran. Kami akan tarik uang kamu. Kami sudah ada peraturan jelas, bisa diurunkan pangkat dan bandel."

Selain itu, Ahok menegaskan, kalaupun terdapat oknum yang terus membandel dia hanya menuturkan sanksinya oknum tersebut dapat turun golongan. "Tidak naik pangkat beberapa tahun," terang dia.

Menurut kabar, Pemprov DKI Jakarta berencana akan memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS yang membawa kendaraan di hari Jumat. Hal itu menyusul mulai banyaknya PNS yang melanggar peraturan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement