REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pihak Jasa Raharja akan memberikan santuan kepada seluruh jenazah yang menjadi korban pesawat twin otten milik maskapai Aviastar. Untuk satu orang korban, keluarga korban akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.
"Ini sesuai dengan PMK 37 tahun 2008. Bahwa Jasa Raharja akan mendapatkan santuan masing-masing 50 juta," ujar Kepala. Cabang Jasa Raharja Sulselba Evert Yulianto, Selasa (6/10).
Menurut Evert, pihaknya telah melakukan pendataan kepada semua keluarga korban pesawat Aviastar. Mulai dari data kartu tanda penduduk hingga kartu keluarga korban telah dikantorngi pihak Jasa Raharja.
Evert berjanji, dengan semua data yang telah didapat pihak Jasa Raharja, maka Jasa Raharja akan memberikan Santunan ini dalam satu pekan ke depan.
Mengani Santunan yang diberikan pihak Aviastar, Evert tidak bisa memberikan komentar. Menurut dia santuan dari Aviastar tergantung dari pihak perusahaan tersendiri. "Itu saya tidak tahu," papar Evert.