Selasa 06 Oct 2015 20:19 WIB
Aviastar Hilang

Setiap Jenazah Korban Aviastar Dapat Santunan Rp 50 juta

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Djibril Muhammad
 Tim SAR TNI dan Basarnas mengevakuasi jenazah korban pesawat Aviastar DHC6/PK-BRM di Landasan Udara (Lanud) Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/10).  (Antara/Yusran Uccang)
Tim SAR TNI dan Basarnas mengevakuasi jenazah korban pesawat Aviastar DHC6/PK-BRM di Landasan Udara (Lanud) Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/10). (Antara/Yusran Uccang)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pihak Jasa Raharja akan memberikan santuan kepada seluruh jenazah yang menjadi korban pesawat twin otten milik maskapai Aviastar. Untuk satu orang korban, keluarga korban akan mendapatkan santunan ‎ sebesar Rp 50 juta.

"Ini sesuai dengan PMK 37 tahun 2008. Bahwa Jasa Raharja akan mendapatkan santuan masing-masing 50 juta," ujar Kepala. Cabang Jasa Raharja Sulselba Evert ‎ Yulianto, Selasa (6/10).

Menurut Evert, pihaknya telah melakukan pendataan kepada semua keluarga korban pesawat Aviastar. Mulai dari data kartu tanda penduduk hingga kartu keluarga korban telah dikantorngi pihak Jasa Raharja.

Evert berjanji, dengan semua data yang telah didapat pihak Jasa Raharja, maka Jasa Raharja akan memberikan Santunan ini dalam satu pekan ke depan.

Mengani Santunan yang diberikan pihak Aviastar, Evert tidak bisa memberikan komentar. Menurut dia santuan dari Aviastar tergantung dari pihak perusahaan tersendiri. "Itu saya tidak tahu," papar Evert.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement