REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setelah pesawat Aviastar jatuh di Sulawesi Selatan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan saksi kepada maskapai Aviastar. Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai, hal itu merupakan kebujakan yang kurang tepat.
“Jangan hanya menyalahkan maskapai dan kemudian diberi sanksi. Kemenhub juga harus melakukan introspeksi diri,” kata dia kepada Republika.co.id pada Rabu (7/10). Oleh karena itu, Alvin menilai sanksi itu merupakan kebijakan yang kurang optimal untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal maskapai Aviastar Mandiri dibekukan karena tidak memenuhi syarat kepemilikan pesawat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara. Kemenhub menilai, Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal PT Aviastar Mandiri dibekukan tidak memenuhi syarat kepemilikan pesawat sesuai dengan regulasi.
Seharusnya, lanjut Alvin, Kemenhub juga melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan. Karena, dengan terjadinya kecelakaan ini,maka persoalan administrasi justru baru terungkap. “Ini menunjukkan Kemenhub kurang optimal dalam melakukan pengawasan administrasi,” ujarnya.