Jumat 09 Oct 2015 16:18 WIB

Jaksa Agung Belum Pasti Berikan Deponeering pada BW

Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo belum memastikan akan memberikan deponeering terhadap kasus pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW).

"Kita belum bicara ke sana (deponeering). Tapi setiap perkara harus diselesaikan dengan tuntas. Bentuk penyelesaiannya seperti apa, kita lihat nanti," katanya, Jumat (9/10).

Deponeering merupakan hak prerogatif dari Jaksa Agung untuk mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum atas perkara yang bersangkutan.

Ia meyakini presiden tidak akan mengintervensi dalam penanganan perkara tersebut.

"Beliau tahu persis yang pasti hukum harus berjalan dengan koridornya. Kita akan selesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang ada," katanya.

Pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri sudah dilakukan pada September 2015. Berkas BW telah dinyatakan lengkap atau P21 terkait kasus kesaksian palsu saat ia menjadi kuasa hukum dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

BW dikenai Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP karena diduga mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada tersebut.

Saat itu BW adalah Kuasa hukum dari Ujang Iskandar yang kini menjabat sebagai Bupati. BW ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Januari 2015.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement