REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota komisi III dari fraksi Golkar, John Keneddy Aziz mengatakan draf revisi tidak perlu membatasi umur eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada draf revisi UU KPK yang diusulkan di Badan Legislasi (Baleg) DPR pasal 5, memuat umur KPK selama 12 tahun setelah UU KPK diundangkan.
Menurut Aziz, seharusnya soal umur KPK sebagai lembaga adhoc memerhatikan realita yang terjadi. Artinya, pembatasan umur selama 12 tahun yang ada di draf revisi yang sudah beredar tersebut dinilai tidak relevan sebab selama korupsi masih ada di Indonesia, keberadaan dan eksistensi KPK masih diperlukan.
“Itu tidak relevan kalau dipatok-patoki begitu,” kata Aziz pada Republika.co.id, Sabtu (10/10).
Selain indikator keberadaan korupsi yang tidak ada lagi di Indonesia, umur KPK dapat ditentukan dengan syarat lembaga penegak hukum lain, seperti Kejaksaan dan Kepolisian sudah dapat mengambil perannya sebagai pencegah dan pemberantas korupsi. Menurutnya, lahirnya KPK akibat dua institusi penegak hukum ini tidak dapat menjalankan perannya dengan maksimal untuk pemberantasan korupsi.
Umur KPK tidak lagi harus diselesaikan setelah 12 tahun UU KPK disahkan. Sangat mungkin umur KPK dapat diperpanjang lebih dari 12 tahun atau bahkan bisa kurang dari itu. “Jadi disesuaikan dengan kondisinya,” tegas dia.
Sebelumnya, politikus PDIP menyebut umur 12 tahun KPK disesuaikan dengan masa umur KPK yang akan genap 30 tahun sejak didirikan. Di usia 30 tahun masa hidup lembaga ini, PDIP menilai sangat tepat untuk melakukan evaluasi kinerja. Artinya, umur KPK dapat dilanjutkan atau tidak dapat dilanjutkan.