REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan PAN akan menolak usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK jika semangatnya ingin melemahkan KPK.
"Saya mendapat laporan dalam draft RUU KPK ada berapa usulan yang dapat melemahkan KPK, seperti usulan keberadaan KPK hanya 12 tahun ke depan," katanya di sela kunjungan kerja ke Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (10/10).
Namun, kata Zulkifli, kalau usulannya untuk menguatkan kewenangan KPK, maka PAN bisa menyetujuinya. Oleh karena itu, kata dia, PAN sampai saat ini belum menentukan sikapnya terhadap revisi UU KPK, tapi masih akan mempelajari perkembangannya.
Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal DPP PAN Taufik Kurniawan mengatakan Fraksi PAN di DPR RI belum menentukan sikap terhadap usulan revisi UU KPK.
Menurut Taufik, FPAN masih akan mempelajari prosesnya dan perkembangan di di Badan Legislatif. "PAN tidak bisa langsung menyatakan menolak atau menerima, tanpa pertimbangan yang komprehensif," kata Wakil Ketua DPR ini.