Selasa 13 Oct 2015 23:31 WIB

Polisi Tangkap Pria Simpan Sabu Sebelas Paket

Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sebelas paket di dalam rumahnya. 

"Pelaku itu kami tangkap karena telah menyimpan sabu-sabu dan melanggar tindak pidana narkotika," ungkap Kapolsekta Banjarmasin Selatan AKP Tuschad Sik, Selasa (13/3).

Ia mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (7/10) dini hari, sekitar pukul 00.45 WITA dan itu terungkap berdasarkan informasi warga yang masuk ke pihak Polsekta. Setelah diselidiki ternyata benar adanya dan polisi langsung menangkap Ardiansyah alias Amang Dian (43 tahun) warga Jalan Kelayan B Gang Swarga Kelurahan Kelayan Barat.

Dari penangkapan terhadap Amang Dian itu polisi menyita barang bukti di antaranya sebelas paket sabu sabu, satu buah pipet kaca, satu buah timbangan, satu buah bong, satu buah kompor, satu buah sendok terbuat dari sedotan. Berdasarkan barang bukti tersebut dengan terpaksa pelaku giring ke Polsekta Banjarmasin Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bukan itu saja, karena terbukti bersalah Aman Dian yang keseharian sebagai pekerja swasta itu ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan di sel tahanan Polsekta setempat. Hasil pemeriksaan sementara tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu itu dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement