Selasa 13 Oct 2015 21:28 WIB

Petisi 28 Minta Presiden Jokowi Evaluasi Posisi Jaksa Agung

Red: Bayu Hermawan
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petisi 28 meminta Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan kembali posisi M Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Hal tersebut karena kinerja Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan Prasetyo dinilai tidak memuaskan.

Selain beberapa kali kalah dalam praperadilan, penangganan kasus dana bantuan sosial (Bansos) juga menjadi rapor merah Jaksa Agung M Prasetyo.

Sebab dalam kasus tersebut ada dugaan keterlibatan politikus Partai NasDem itu, untuk 'mengamankan' kasus yang menyeret Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho.

"Pertama, bahwa institusi penegak hukum sudah seharusnya tidak dijadikan ladang bagi terjadinya sharing power," ujar Koordinator Petisi 28, Haris Rusly Moti dalam keterangan pers, Selasa (13/10).

Menurutnya, masuknya KPK dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan secara langsung membuka mata akan Partai Nasdem pimpinan Surya Paloh.

Sebab melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pengacara senior OC Kaligis yang saat kejadian menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Nasdem, penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara di Kejagung terbongkar.

Haris melanjutkan, M Prasetyo merupakan petinggi Partai Nasdem sebelum ditunjuk sebagai Kejagung oleh Jokowi. Posisi itulah yang disebutnya memberikan ruang bagi partai yang mengusung slogan Restorasi Indonesia memanfaatkan hukum untuk kepentingan partai.

"Posisi dia (M Prasetyo) sebagai mantan politisi Nasdem itu memberikan ruang untuk memanfaatkan hukum untuk kepentingan Partai Nasdem. Dalam kasus dana bansos, itu kan ada upaya didamaikan dari pimpinan Nasdem, agar supaya tidak naik ke pengadilan, agar selamat bersama-sama," jelasnya.

Catatan kedua, Petisi 28 kembali mengingatkan Presiden Jokowi agar selekasnya mencopot M Prasetyo dari Kejagung. Ini dilakukan agar ke depan tidak terulang kembali 'pengamanan' kasus yang melibatkan Partai Nasdem dan atau kepentingan partai penguasa lainnya.

Ia mengingatkan bahwa pemerintahan Jokowi-JK perjalanannya masih panjang, apabila Prasetyo tidak segera diganti sama saja mengubur kekuasaannya pelan-pelan. 

"Jokowi harus meninjau posisi Kejagung Prasetyo yang dari Nasdem, diganti dari orang profesional," ujarnya.

Terakhir, Petisi 28 mendesak pemeriksaan M Prasetyo terkait dugaan pengamanan kasus dugaan korupsi dana bansos yang ditanganinya. Sebab, sejak pertemuan di DPP Nasdem yang dihadiri Ketum Surya Paloh, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Wagub yang juga Ketua DPW Nasdem Sumut Tengku Erry Nuradi dan pengacara Gatot, OC Kaligis, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Nasdem.

Untuk pertemuan di DPP Nasdem sebelumnya disampaikan Evi Susanti, istri Gatot, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni untuk memuluskan pengamanan kasus dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan.

"Kalau terbukti, ini membuktikan parpol yang awalnya teriak restorasi, bangun pemerintahan bersih, kenyataannya menggunakan kekuasaan untuk merampok, memperkaya diri, membiayai parpol. Saya dukung KPK panggil Surya Paloh, termasuk pemanggilan M Prasetyo," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement