REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bentrok antar warga pecah di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Penyebab kerusuhan disebabkan sebagian masyarakat menuntut supaya beberapa gereja di daerah itu dibongkar sebab pendirian sejumlah gereja di sana menyalahi aturan.
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, bagi siapapun yang melakukan anarkisme termasuk pembakar gereja harus ditindak secara hukum. "Apapun agamanya, pelaku harus ditindak," katanya, Senin, (13/10).
Guna menenangkan warga Singkil, terang Dahnil, aparat penegak hukum di Aceh, pemda harus bersikap tegas. Di satu sisi akar masalah tersebut harus dituntaskan.
"Pelaku pembakaran gereja harus dihukum. Apapun alasannya tidak boleh berbuat anarkis," katanya.
Menurutnya, semua masalah harus diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh anarkis dan main hakim sendiri.