REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik penundaan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Plt KPK Indriyanto Seno Adji menilai langkah penundaan sangat tepat.
"Lebih tepat bila tidak dilakukan revisi tersebut," kata Indriyanto saat dihubungi, Kamis (15/10).
Menurutnya, apapun RUU tentang KPK versi DPR terkesan mereduksi kewenangan-kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Meski menilai penundaan menjadi langkah terbaik saat ini, ia menegaskan KPK akan tetap menolak revisi UU KPK tersebut.
"Revisi terhadap kewenangan KPK belum perlu dilakukan," ujar dia.
Jika itu tetap dilaksanakan, Indriyanto berpendapat, pemerintah dan DPR telah mengingkari komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. "Di lain waktu ke depan memang menjadi lebih baik tidak melakukan revisi UU KPK. Ini sudah komitmen negara terhadap pemberantasan korupsi," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR bersepakat buat menunda pembahasan revisi UU KPK. Kesepakatan itu dicapai setelah DPR menjalin konsultasi dengan Pemerintah. Keputusan penundaan itu diambil karena Pemerintah menegaskan akan fokus membenahi ekonomi Indonesia, dan baru akan menyikapi pembahasan itu pada masa sidang DPR tahun 2016.