Jumat 16 Oct 2015 00:16 WIB

PP Pengupahan untuk Ciptakan Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya

Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kiri) dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) memberikan keterangan pers soal paket kebijakan ekonomi jilid IV di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kiri) dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) memberikan keterangan pers soal paket kebijakan ekonomi jilid IV di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pengupahan dengan sistem formula yang segera akan diterapkan pemerintah dimaksudkan untuk memastikan adanya penciptaaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Melalui kebijakan pengupahan yang baru itu diharapkan iklim investasi dan dunia usaha semakin kondusif, dan dengan demikian akan tercipta lebih banyak lapangan kerja baru bagi sekitar 7,4 juta pengangguran di Indonesia.

Demikian dikatakan Menaker M Hanif Dhakiri setelah rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di Istana Negara pada Kamis (15/10). Menurut Hanif, kebijakan pengupahan baru dengan sistem formula itu memberi perlindungan sekaligus kepada pekerja/buruh, para pencari kerja/pengangguran dan juga kepastian bagi dunia usaha.

“Dengan banyaknya lapangan pekerjaan yang tercipta maka para pekerja dan calon pekerja akan memiliki lebih banyak pilihan. Jika pilihan mereka lebih banyak, maka posisinya akan semakin kuat dan itu berarti kesejahteraannya akan lebih meningkat. Jadi kebijakan pengupahan ini memang untuk rakyat, baik yang sudah bekerja maupun yang akan bekerja," katanya.

Lebih lanjut Menaker Hanif menjelaskan bahwa dengan kebijakan pengupahan yang menggunakan formula berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha akan tercipta, yang pada gilirannya akan meningkatkan pembukaan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi dan berkembangnya dunia usaha. Pengupahan dengan formula juga akan memastikan adanya kenaikan upah pekerja/buruh setiap tahun dan kepastian mengenai besaran kenaikan upah setiap tahun.

“Pengupahan dengan formula ini win-win sudah. Pekerja dapat kepastian bahwa upah mereka akan naik setiap tahun, dan pengusaha dapat kepastian bahwa besaran kenaikan upah setiap tahun itu terukur sifatnya, sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan. Dan yang pasti juga bahwa lapangan kerja akan terus meningkat seiring dengan adanya kepastian dalam berinvestasi dan berusaha,” jelasnya.

Sebagaimana diumumkan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution hari ini di Istana Negara bahwa pemerintah akan segera menerapkan kebijakan pengupahan baru dengan sistem formula yang berdasar pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam perhitungan kenaikan upah minimum tahunan. Kebijakan pengupahan baru itu dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan yang akan segera ditandatangani oleh Presiden dalam waktu dekat. Rencananya PP Pengupahan akan langsung diterapkan tahun ini (2015). Dengan demikian maka penetapan upah minimum propinsi (UMP) tahun 2016 sudah akan menggunakan formula baru tersebut.

“Setelah Bapak Presiden tanda tangan, maka PP Pengupahan itu langsung berlaku. Itu berarti bahwa penetapan upah minimum propinsi (UMP) oleh Gubernur sudah harus mengacu pada formula dalam PP tersebut. Oleh karenanya kami minta kepada seluruh Gubernur untuk dapat menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP Pengupahan itu,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement