Jumat 16 Oct 2015 00:16 WIB

PP Pengupahan untuk Ciptakan Lapangan Kerja Sebanyak-banyaknya

Red: Julkifli Marbun
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kiri) dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) memberikan keterangan pers soal paket kebijakan ekonomi jilid IV di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kiri) dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) memberikan keterangan pers soal paket kebijakan ekonomi jilid IV di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pengupahan dengan sistem formula yang segera akan diterapkan pemerintah dimaksudkan untuk memastikan adanya penciptaaan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Melalui kebijakan pengupahan yang baru itu diharapkan iklim investasi dan dunia usaha semakin kondusif, dan dengan demikian akan tercipta lebih banyak lapangan kerja baru bagi sekitar 7,4 juta pengangguran di Indonesia.

Demikian dikatakan Menaker M Hanif Dhakiri setelah rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di Istana Negara pada Kamis (15/10). Menurut Hanif, kebijakan pengupahan baru dengan sistem formula itu memberi perlindungan sekaligus kepada pekerja/buruh, para pencari kerja/pengangguran dan juga kepastian bagi dunia usaha.

“Dengan banyaknya lapangan pekerjaan yang tercipta maka para pekerja dan calon pekerja akan memiliki lebih banyak pilihan. Jika pilihan mereka lebih banyak, maka posisinya akan semakin kuat dan itu berarti kesejahteraannya akan lebih meningkat. Jadi kebijakan pengupahan ini memang untuk rakyat, baik yang sudah bekerja maupun yang akan bekerja," katanya.

Lebih lanjut Menaker Hanif menjelaskan bahwa dengan kebijakan pengupahan yang menggunakan formula berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha akan tercipta, yang pada gilirannya akan meningkatkan pembukaan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi dan berkembangnya dunia usaha. Pengupahan dengan formula juga akan memastikan adanya kenaikan upah pekerja/buruh setiap tahun dan kepastian mengenai besaran kenaikan upah setiap tahun.