REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella menjadi tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Agung.
Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, kasus Rio saat ini sudah ditangani oleh kejaksaan. "Hal penting yang harus diungkap, hibah dan bansos yang disalurkan dalam proses bagi-baginya kepada siapa saja harus diungkap," katanya, Jumat, (16/10).
Apalagi, lanjutnya, sudah ada dugaan Rio menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Ini harus diusut tuntas. Dalam kasus ini, terang Ade, juga diduga ada keterlibatan aparat hukum. Jadi ada aparat hukum yang disuap untuk mengamankan kasus tersebut.
"Aparat hukum ini juga harus ditelusuri dan diungkap. Jangan sampai kasus ini dikecilkan ke arah politis saja," ujarnya.