REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bekasi Obon Tabroni menuturkan bahwa akan ada demo buruh terkait dengan rancangan peraturan pemerintah mengenai rumusan pengupahan. Karena, dalam rumusan tersebut tidak ada standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Demo buruh pasti akan ada lagi. Kita lagi diskusi sekarang. Tuntutan kita mau mencabut PP, sekarang kan masih RPP tentang pengupahan, ya kita minta dicabut harus dihitung dengan realitas yang ada,” tutur Obon saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (16/10).
Obon menuturkan bahwa ia merasa kecewa dengan paket kebijakan ekonomi keempat Presiden Jokowi ini. Menurutnya, kenaikan upah ini harusnya disesuaikan lebih dahulu dengan kondisi realitas buruh saat ini.
“Karena kenaikan upah dengan formula yang sekarang bisa dipastikan kenaikan upah tidak akan lebih dari 10 persen. Jauh dari kebutuhan real kita yang ada,”jelasnya.
Menurutnya, apabila upah buruh dihitung dengan menyertakan standar KHL di Kabupaten Bekasi, harusnya kenaikan tersebut mencapai 30 persen. Tapi, dengan rumus yang ditetapkan pemerintah malah kurang dari 10 persen.
“KHL kita realitas atau aktual itu sudah sekitar Rp 3,4 juta. Sekarang kan UMR Rp 2,84 juta, dinaikkan 10 persen masih belum sampai. Ini juga dari rumusan ini kurang dari 10 persen malah. Ini baru di Bekasi, belum di daerah lain,” tuturnya.
Kendati begitu, yang ditolak oleh para buruh bukan hanya jumlah kenaikan yang masih kurang.
“Yang kita tolak bukan hanya karena tadi (KHL), tapi mekanisme kenaikan upah jadi mutlak kewenangan dari pemerintah, tidak ada negosiasi dan jauh dari realitas kebutuhan yang ada,”katanya.