Jumat 16 Oct 2015 14:26 WIB

Penempatan Umur di RUU LGBT Dikhawatirkan Akomodasi Penyimpangan

Rep: c25/ Red: Muhammad Subarkah
Prof H Dadang Kahmad.
Foto: Republika/Yogi Ardhi/ca
Prof H Dadang Kahmad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR sampai saat ini masih meramu RUU KUHP, terutama pasal yang terkait dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Namun, penempatan batasan umur dalam RUU terkait LGBT tersebut dinilai tidak tepat.

Ketua PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad mengungkapkan kekhawatirannya apabila penempatan batasan umur dalam RUU KUHP di pasal yang terkait LGBT akan disalahartikan. Menurutnya, penempatan batasan umur dalam pasal itu hanya akan mengakomodasi orang-orang yang memiliki kelakuan menyimpang untuk melakukan perbuatan menyimpang mereka.

"Nanti, itu akan seperti mengakomodasi. Kelakuan seperti itu tidak perlu diakomodasi," kata Dadang kepada Republika, Jumat (16/10) siang.

Dadang menilai, kelakuan menyimpang, seperti LGBT, bukan merupakan sesuatu yang masif yang dialami oleh secara massal. Kondisi yang menggambarkan LGBT di Indonesia dirasa hanya diembuskan sejumlah orang yang memang ingin melegalkan tindakan menyimpang itu dan membuatnya menjadi sesuatu yang massal.

Guru besar sosiologi agama di UIN Sunan Gunung Djati itu lebih lanjut menuturkan LGBT sebagai sebuah penyakit yang diderita sejumlah orang dan tidak perlu dilihat dari sudut manusia normal. Maka itu, ia menyarankan agar orang-orang yang menderita penyakit LGBT tersebut disembuhkan dan bukan justru melegalisasi penyakit itu menjadi sesuatu yang umum dengan menempatkan batasan umur di RUU.

"Penyakitnya yang dihilangkan, jangan malah seakan dilegalkan," ujar Dadang.

Meski sudah mendengar tentang isu tersebut, Dadang mengakui, sampai saat ini belum ada pembahasan khusus dari PP Muhammadiyah tentang RUU KUHP yang masih digodok DPR, terutama pasal yang terkait dengan LGBT. Namun, ia mengungkapkan, akan membawa wacana ini ke dalam rapat pleno Pengurus Pusat Muhammadiyah yang diselenggarakan dalam waktu dekat.

 
 
 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement