REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan seluruh provinsi Indonesia harus penuhi besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi dasar dalam penentuan upah minimumnya. Dalam Peraturan Pemerintah tentang pengupahan yang akan segera disahkan, dia mengatakan, ada aturan menyatakan daerah yang belum memenuhi KHL harus melakukannya dalam waktu maksimal empat tahun.
Hanif dalam pertemuan dengan Forum Pimpinan Redaksi di Jakarta, Jumat (16/10) malam mengatakan PP tentang pengupahan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari kebijakan paket ekonomi pemerintah keempat yang dikeluarkan pada Kamis (15/10). Hanif melanjutkan, diberikannya waktu empat tahun karena pada tahun kelima akan dilakukan evaluasi komponen KHL, yang saat ini ada 60 item.
Sebab menurut Badan Pusat Statistik (BPS), perubahan pola konsumsi masyarakat terjadi dalam setiap lima tahunan. Untuk itu, kedelapan daerah itu diwajibkan untuk memiliki road map atau rencana terstruktur untuk memenuhi KHL-nya.
Misalnya pada saat ini hanya bisa memenuhi 92 persen, maka delapan persen harus bisa diselesaikan paling lama empat tahun. Ini yang membuat hitungan kenaikan kedelapan provinsi itu berbeda dengan formula pengupahan yang ditetapkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.