Sabtu 17 Oct 2015 02:30 WIB

Rio Capella Ngaku Telah Kembalikan Uang Rp200 Juta Pemberian Gatot

Red: Bayu Hermawan
Sekjen Nasdem Rio Patrice Capella
Foto: REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto
Sekjen Nasdem Rio Patrice Capella

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Patrice Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta yang diterimannya sewaktu menjadi Sekjen Partai Nasdem untuk "mengamankan" penyelidikan Kejaksaan Tinggi dan atau Kejaksaan Agung terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Sudah-sudah (dikembalikan)," kata Patrice seusai diperiksa sekitar 11 jam di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Patrice diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Sebelumnya pengacara Patrice, Maqdir Ismail mengatakan bahwa menerima uang Rp200 juta dari seorang teman kampusnya, namun belum jelas tujuan pemberian uang itu. Ia pun membantah menjanjikan apapun setelah pemberian uang tersebut.

"Semua sudah saya jelaskan di dalam. Gak ada yang dijanjikan," ujarnya menegaskan.

Patrice Rio Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kasus ini bermula ketika terjadi masalah pembagian tugas antara Gatot Pujo Nugroho dengan Wagub Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Teuku Erry Nuradi sehingga ada proses islah di di kantor DPP Nasdem Gondandai Jakarta pada Mei 2015 dengan dihadiri mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Namun meski islah tercapai, diduga anak buah Erry tetap melaporkan adanya dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD yang menjadikan Gatot tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pada sidang 17 September 2015 terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa bahwa Gatot ingin agar kasus Bansos yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh HM Prasetyo.

Terungkap pembicaraan pada 1 Juli 2015 bahwa Evy kepada Mustafa menyampaikan "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu 'udah' menang 'gak' akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu" .

Pada 15 Oktober, Jaksa Agung Prasetyo di gedung KPK membantah ada upaya pengamanan kasus Gatot Pujo Nugroho.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement