Sabtu 17 Oct 2015 02:42 WIB

Rio Capella Bantah Ada Perintah Ketum NasDem "Amankan" Kasus Bansos

Red: Bayu Hermawan
Sekjen Nasdem Rio Patrice Capella
Foto: REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto
Sekjen Nasdem Rio Patrice Capella

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Patrice Rio Capella menegaskan tidak ada perintah dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, untuk 'mengamankan' kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang menyeret Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

"Tidak lah," ujarnya singkat usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/10).

Rio Capella juga membantah telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait kasus tersebut. Selain itu, ia juga mengaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta yang diterimanya sewakti menjadi Sekjen Partai NasDem dari Gatot.

"Sudah-sudah (dikembalikan)," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Patrice Rio Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kasus ini bermula ketika terjadi masalah pembagian tugas antara Gatot Pujo Nugroho dengan Wagub Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Teuku Erry Nuradi sehingga ada proses islah di di kantor DPP Nasdem Gondandai Jakarta pada Mei 2015 dengan dihadiri mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Namun meski islah tercapai, diduga anak buah Erry tetap melaporkan adanya dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD yang menjadikan Gatot tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pada sidang 17 September 2015 terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa bahwa Gatot ingin agar kasus Bansos yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh HM Prasetyo.

Terungkap pembicaraan pada 1 Juli 2015 bahwa Evy kepada Mustafa menyampaikan "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu 'udah' menang 'gak' akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu" .

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement