REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan dalam kasus dugaaan gratifikasi dalam penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Agung.
KPK saat ini tengah mempertimbangkan perlu tidaknya melakukan penggeledahan di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
"Pengembangan dan pendalaman nanti yang akan memutuskan," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, Senin (19/10).
Indriyanto menambahkan, dari hasil pengembangan dan pendalaman itu yang nanti akan menjadi pertimbangan perlu tidaknya penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka kepada mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho serta istrinya Evi Susanti. Satu hari setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, penyidik langsung memeriksa Rio. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka, Gatot dan Evi.