REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Puluhan warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon menghadang rencana eksekusi lahan rumah mereka, Senin (19/10). Keraton Kasepuhan Cirebon pun menegaskan lahan tersebut merupakan wewengkon keraton.
''Dulu di lahan ini hanya ditumbuhi ilalang. Kakek saya yang membangun rumah di sini dengan sepengetahuan pihak keraton,'' ujar seorang warga setempat, Juli.
Juli dan warga lain yang rumahnya berdiri di atas lahan tersebut bertekad akan mempertahankan rumah milik mereka. Mereka beralasan, lahan yang mereka tempati merupakan milik Keraton Kasepuhan.
Juli dan warga lainnya pun mengaku heran ada seseorang yang bernama Andi Miarno, yang mengaku bahwa tanah itu miliknya. Bahkan, Andi Miarno pun mengklaim telah memiliki sertifikat atas tanah seluas kurang lebih 38.360 m2 tersebut.
''Lahan ini milik keraton. Kami akan mempertahankannya sampai titik darah penghabisan,'' tegas Juli.
Sementara itu, sikap warga yang bertekad melawan rencana eksekusi akhirnya membuat pihak Pengadilan Negeri Kota Cirebon menunda rencana tersebut.
Menanggapi hal itu, Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningkrat, menegaskan, lahan tersebut merupakan wewengkon Kasultanan Kasepuhan Cirebon. Lahan itupun sudah ditempati warga sejak 50 tahun yang lalu.
Warga kemudian meminta pelepasan aset tanah milik Keraton Kasepuhan Cirebon itu kepada Sultan Sepuh XIII, Maulana Pakuningrat, yang kini sudah almarhum.
Namun, Andi Miarno mengakui lahan itu milik pribadinya. Padahal, Andi Miarno adalah orang yang diberi kuasa oleh Sultan Sepuh XIII untuk mengurus tukar guling dengan TNI, yaitu berupa eks lapangan tembak.
''Tapi Miarno menyalahgunakan kuasa dari Sultan Sepuh XIII, dengan mensertifikatkan tanah itu atas namanya sendiri,'' tutur Sultan.
Sultan menilai, sertifikat atas nama Andi Miarno itu cacat hukum. Bahkan, dapat dipidanakan penggelapan.
Sultan menyatakan, warga sebenarnya sudah berupaya melakukan perlawanan dengan memasukkan perkara itu ke pengadilan hingga tingkat kasasi. Namun sayang, mereka ternyata kalah.
Warga kemudian mengajukan PK. Sedangkan Andi Miarno mengajukan eksekusi.
''Padahal eksekusi tidak tepat dilakukan karena belum inkrah atau berketetapan hukum,'' tegas Sultan.
Sultan menambahkan, dirinya pun sudah mengajukan gugatan ke pengadilan, berupa gugatan perlawanan pihak ketiga. Untuk pelaksanaan sidangnya direncanakan digelar pada 2 November 2015.
''Sebaiknya hormati dulu keputusan sampai inkrah, baru eksekusi. Sabarlah sedikit, sampai inkrah,'' tutur Sultan.
Sultan pun mengaku sangat prihatin karena upaya eksekusi yang rencananya akan digelar hari ini, telah membuat seorang warga setempat, Mat Ali, meninggal dunia.
Wakil Panitera Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Sugiharto, menerangkan, eksekusi yang rencananya dilaksanakan hari ini ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Menurutnya, penundaan eksekusi tersebut dikarenakan adanya permintaan dari kapolres Cirebon Kota.
''Kapolres meminta agar eksekusi ditunda karena personilnya terbatas dan situasi yang dinilai tidak kondusif,'' kata Sugiharto.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari Andi Miarno, yang merupakan warga Jalan S Barito No 34 Semper Jakarta Utara.