REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail pun membenarkan hal tersebut.
Maqdir mengatakan gugatan praperadilan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10) kemarin. "Sudah, kami telah daftar gugatan praperadilan kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Maqdir saat dihubungi, Selasa (20/10).
KPK pun hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Rio sebagai tersangka. Tetapi, Maqdir tak bisa memastikan kliennya memenuhi panggilan tersebut. "Belum dapat dipastikan Rio datang atau tidak ke KPK," ujar Maqdir.
Selain Rio, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Rio dan Gatot bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap anggota terkait pengamanan penyelidikan kasus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan atau Kejaksaan Agung.