REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan mantan sekjen NasDem Patrice Rio Capella kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yayuk Andriati mengatakan keduanya diperiksa sebagai tersangka.
Yayuk mengatakan keduanya akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumatra Utara. "Tentang pemeriksa PRC dan GPN. Hari ini keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata Yayuk saat dihubungi, Selasa (20/10).
Gatot datang sekira pukul 10.00 WIB dengan diantar menggunakan mobil tahanan. Gatot hanya tersenyum saat ditanya soal uang Rp 200 juta yang diberikan kepada Rio. Ia pun langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rio Capella, Gatot Pujo, dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumatra Utara. Rio Capella diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta dari Gatot serta Evy.
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.