REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak empat orang legislator DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) diberhentikan melalui surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo. Mereka masing-masing calon bupati Kabupaten Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Dewie Yasin Limpo, Andi Edy Manaf (Bulukumba), serta Sangkala Taepe (Pangkep). Selain itu juga ada dua pegawai lingkup Pemprov Sulsel yakni Luthfi Halide (calon di Bone) dan Andi Masykur Sultan (Bulukumba).
Ketua KPUD Sulsel Iqbal Latief memastikan tahapan penyetoran berkas pencalonan berupa SK pemberhentian sesuai agenda semula yakni hingga tanggal 24 Oktober. KPU akan menunggu surat hingga batas waktu, serta dipastikan tidak ada toleransi. Jika persyaratan itu tidak dilengkapi, calon yang bersangkutan terancam didiskualifikasi dari daftar calon karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Iqbal menyebutkan, dari 35 pasangan calon bupati di Sulsel, 21 orang diharuskan menyetor SK pemberhentian. Empat di antaranya legislator Sulsel, delapan di DPRD kabupaten, dua PNS Pemprov serta tujuh PNS kabupaten.
Iqbal memastikan urusan SK menjadi tugas Pemprov Sulsel untuk mengupayakan karena para legislator dan PNS sudah memasukkan surat pengunduran diri sebelumnya. "Adapun KPU hanya menerima berkas-berkas kelengkapan administrasi masing-masing kandidat saja," katanya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sulsel Andi Baso Pangeran telah menjemput SK pemberhentian para legislator PNS yang menyatakan mundur itu demi bisa maju dalam pemilihan kepala daerah serentak di 11 kabupaten.
Dia mengatakan, surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kemendagri sudah rampung dan selanjutnya akan disetorkan ke KPUD masing-masing sebelum tenggat waktu 24 Oktober.