Rabu 21 Oct 2015 00:18 WIB

Presiden Jokowi Setuju Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dikebiri

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agung Sasongko
Kekerasan anak
Foto: myhealing.wordpress.com
Kekerasan anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, dalam rangka merespon berbagai kasus kekerasan terhadap anak, Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan terhadap Anak bersama KPAI dan menteri-menteri  di bawah koordinasi Menko PMK, Selasa malam, (20/10).

Penyelenggaran rapat ini, ujar Ni'am,  menunjukkan komitmen politik Presiden yang  luhur dan sangat berarti bagi pencegahan dan  penanganan kasus kejahatan terhadap anak. "Terdapat empat faktor yang menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak yang disampaikan KPAI," katanya, Selasa, (20/10).

Empat faktor itu antara lain rentannya ketahanan keluarga yang ditandai dengan naiknya angka perceraian, disharmoni yang berujung pada penelantaran dan kekerasan;  mudahnya akses terhadap materi pornografi baik online maupun offline, bahkan pada mainan anak di pusat perbelanjaan; maraknya tayangan kekerasan di media TV, film, dan juga games permainan anak yg menyebabkan anak mengimitasi tindak kekerasan;  mekanisme hukum yang tidak menjerakan sehingga pelaku cenderung mengulangi dan tidak jera.

Terkait dengan faktor keempat, terang dia, Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri. Ini direspon dengan baik oleh Presiden dan didukung oleh Menteri Sosial.  "Tentang teknisnya dijelaskan oleh Menkes. Ketika Presiden menanyakan payung hukumnya, rapat mendiskusikan salah satu alternatifnya adalah revisi undang-undang."

Ia, ujar Ni'am, mengusulkan penerbitan perpu untuk pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan terhadap anak. "Presiden mengapresiasi, mendukung,dan meminta untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement