REPUBLIKA.CO.ID,MAKASAR -- Tempat pembuangan sampah (TPS) liar seluas 5.000 meter persegi yang terletak di tengah pemukiman warga RT 08/04, Kampung Pulo, Pinang Ranti, Jakarta Timur telah disegel oleh pihak Kecamatan Makasar, Rabu (20/10).
Di tembok TPS liar itupun dipasang spanduk peringatan tentang hukuman denda bagi siapapun yang masih membuang sampah.
Camat Makasar Ari Sonjaya menjelaskan, penindakan dan penanganan terhadap TPS liar di tengah pemukiman itu memang cukup sukar dilakukan. Masalah, kata dia, terletak pada lahan TPS liar yang milik individu.
"Keterbatasan kita (penindakan) karena ini lahan pribadi. Jadi kita tidak bisa terlalu dalam," ucap Ari ketika meninjau lokasi TPS liar kepada Republika.co.id. Terlebih pemilik lahan mengizinkan tanahnya dimanfaatkan warga sebagai TPS.
Ia mengatakan telah mengetahui identitas pemilik lahan. Namanya, kata Ari, adalah Herlina. Ia sempat mengundang Herlina mengikuti rapat di kantornya untuk membahas masalah ini. "Tapi dia (Herlina) tidak datang," ucapnya.
Ari menilai menggunungnya sampah di lokasi tersebut juga disebabkan warga yang serba ingin praktis. Karena dengan membuang sampah di TPS liar, lanjutnya, warga tidak perlu membayar iuran sampah pada pihak RT.
"Apalagi pengangkutan sampah (oleh petugas) di sini paling telat itu jam 10:00 WIB pagi. Lebih dari jam itu, warga buang sampahnya ke sini (TPS liar)," jelasnya.
Ari mengungkapkan telah menyiapkan sekitar 10 truk untuk mulai mengangkut sampah di TPS liar tersebut. Ia juga telah menitah ketua RW setempat untuk melakukan pengawasan agar tidak ada lagi warga yang sembarangan membuang sampah ke TPS liar.