REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka kasus suap proyek pembangkit listrik di Papua.
"Dari hasil gelar perkara dan penyelidikan disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan DYL (Dewie Yasin Limpo) selaku Anggota Komisi VII DPR RI, " ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, Rabu (21/10).
Johan mengatakan dugaan penerimaan suap oleh Dewie ini terkait proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
"Jadi ini (suap) rencananya diberikan untuk dimasukkan pada anggaran 2016," katanya. .
Dewi disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap tersangka masih intensif dilakukan oleh penyidik," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo pada Selasa (20/10).
Selain Dewi, KPK juga mengamankan enam orang pada Selasa malam itu. Dalam OTT yang dilakukan di Kelapa Gading dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, barang bukti berupa uang dan telepon genggam disita KPK.