REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka kasus suap proyek pembangkit listrik di Papua.
"Dari hasil gelar perkara dan penyelidikan disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan DYL (Dewie Yasin Limpo) selaku Anggota Komisi VII DPR RI, " ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, Rabu (21/10).
Johan mengatakan dugaan penerimaan suap oleh Dewie ini terkait proyek pengembangan pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.
"Jadi ini (suap) rencananya diberikan untuk dimasukkan pada anggaran 2016," katanya. .