Rabu 21 Oct 2015 21:26 WIB

RUU Penyandang Disabilitas Sah Menjadi RUU Inisiatif DPR

Rep: Marniati/ Red: Bayu Hermawan
Pemandangan Gedung DPR.
Foto: Antara
Pemandangan Gedung DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Rancangan Undang-Undang (RUU)  Penyandang Disabilitas yang selama ini digodok di Komisi VIII DPR RI akhirnya resmi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam sidang paripurna hari Selasa (20/10).

Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah mengatakan alasan pengajuan Undang-undang ini karena para penyandang disabilitas masih banyak mengalami diskriminasi baik secara fisik, mental, intelektual, juga sensorik saat berinteraksi di lingkungan sosialnya.

"Komisi VIII DPR RI mengusulkan RUU tentang Penyandang Disabilitas ini untuk mengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat karena Undang-Undang tersebut lebih berparadigma pada soal pelayanan dan belas kasihan (charity based), sedang RUU tentang Penyandang Disabilitas berparadigma pemenuhan hak penyandang disabilitas (right based), baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya," jelasnya kepada Republika.co.id.

Ia menjelaskan, RUU tentang Penyandang Disabilitas ini telah mengakomodir beberapa isu krusial yang selama ini menjadi masukan dari para penyandang disabilitas seperti soal kuota ketenagakerjaan, konsensi dan bab larangan serta sanksi bagi para pelanggar hak penyandang disabilitas.

Setelah menjadi RUU Inisiatif DPR maka tahap selanjutnya adalah menanti langkah pemerintah untuk memberikan tanggapan berupa DIM (daftar inventaris masalah) sekaligus menunjuk kementerian terkait yang akan menjadi mitra pembahas.

Untuk  itu ia berharap Presiden segera menerbitkan surat untuk menunjuk kementerian  yang akan menjadi mitra pembahas dan menyampaikan DIM pada DPR. Bila presiden bersegera menindaklanjuti surat dari DPR ini  berarti perjalanan RUU ini menjadi Undang-undang yang sangat dinanti oleh para penyandang disabilitas bisa menjadi lebih cepat terlaksana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement