REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia membantah bila telah menerima suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua dalam RAPBN 2016.
"Saya tidak pernah lihat dan terima uang suap," kata Dewie saat dibawa keluar menuju mobil tahanan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/10) dinihari.
Dewie mengaku baru mendengar adanya uang suap sebesar 177.700 dollar Singapura yang diduga diterimanya dari pengusaha bernama Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua bernama Iranius. Dewie pun berjanji akan membuktikan bila tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Saya akan buktikan kalau saya tidak bersalah," ujar Dewie.
Sebelumnya, Dewie resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dewie ditahan setelah diperiksa intensif selama sekitar 32 jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga microhydro di Kabupaten Deiyai, Papua.