Kamis 22 Oct 2015 11:43 WIB

Hanura: Dewie YL Sudah Dipecat

Ruang kerja anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo yang tersegel dengan garis KPK (KPK line) oleh penyidik KPK di Gedung Nusantara I Lantai 16 Nomor 1628, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ruang kerja anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo yang tersegel dengan garis KPK (KPK line) oleh penyidik KPK di Gedung Nusantara I Lantai 16 Nomor 1628, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Hanura Berliana Kartakusumah mengatakan secara substansial kader partainya Dewie Yasin Limpo sudah dipecat dari partai pascapenetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Secara formal belum, tapi secara substantial sudah dipecat. Sudah ada dalam pakta integritas, kalau melanggar hukum, siap untuk dikenakan sanksi pemecatan sesuai aturan. Pakta itu ditandatangani semua kader," kata Berliana Kartakusumah, Kamis (22/10).

Dia mengatakan jabatan Dewie sebagai Ketua DPP Hanura akan segera digantikan kader lain, begitu juga keanggotaannya di DPR akan digantikan kader lain dari daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara kedua terbesar.

Kartakusumah membeberkan, Ketua Umum Hanura Wiranto Prihatin dengan kejadian tersebut sebab bertentangan dengan visi-misi Hanura. Wiranto berpesan siapa pun kader Hanura yang melanggar hukum harus diberhentikan.

"Korupsi itu kejahatan kemanusiaan. Ketua Umum telah menyampaikan agar kader bekerja dengan baik dan jangan melukai rakyat," jelasnya.

Kader Partai Hanura berinisial DYL yang merupakan anggota legislatif dikabarkan tertangkap tangan oleh KPK , Selasa (20/10). Saat ini KPK telah menetapkan DYL sebagai tersangka dugaan suap terkait izin proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Papua Tahun Anggaran 2016.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement