REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, hukuman kebiri diberlakukan di Indonesia maka kejahatan seksual pada anak akan menurun.
"Hukuman kebiri ini sudah terbukti efektif menurunkan jumlah pelaku kejahatan seksual pada anak atau predator anak. Ini sudah terbukti di Korsel, AS, Polandia," katanya, Kamis, (22/10).
Bahkan di Inggris, terang Arist, pelaku kejahatan seksual diberi chip. Pelaku bisa dipantau dari mana saja oleh pemerintah.
"Hukuman mati juga bisa dilaksanakan terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak. Misalnya pada pelaku penganiayaan, pemerkosaan hingga pembunuhan berencana," katanya.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement