REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU ----Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menghibahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu. Penyerahan hibah dilakukan setelah adanya putusan inckrah, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1551k/Pid.Sus/2022 tanggal 1 September 2022 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 37/Pid.Sus/-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 November 2021 Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jakarta Pusat tanggal 14 Juli 2021.
Serah terima hibah dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto kepada Sekda Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, di Ruang Ki Tinggi Setda Indramayu, akhir pekan kemarin.
Adapun barang milik negara yang dihibahkan tersebut berupa tanah dan bangunan yang berada di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, berjumlah 24 unit dengan nilai Rp 8.049.935.000 dan Desa Mundakjaya, Kecamatan Cikedung, berjumlah 13 unit dengan nilai Rp 2.224.856.000.
Dari kedua lokasi tersebut, total keseluruhan tanah dan bangunan yang dihibahkan berjumlah 37 unit dengan nilai Rp10.274.791.000.