Jumat 23 Oct 2015 12:17 WIB

Kasus Dana Tugas Kemenakertrans, KPK Panggil Cak Imin

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indah Wulandari
Muhaimin Iskandar
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2009-2014 Abdul Muhaimin Iskandar.

Cak Imin, begitu sapaan akrabnya akan diperiksa sebagai saksi terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.

Muhaimin dijadwalkan akan diperiksa KPK untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Jamaluddin Malik.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JM (Jamaluddin Malik)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (23/10).

Hingga kini, peran Muhaimin dalam dugaan kasus tersebut belum diketahui. Namun, pemanggilan diduga ditengarai karena yang dirinya memiliki informasi penting mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap Malik, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT).

Pada kasus ini, Malik disangka telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014, yakni melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan.

Atas perbuatan tersebut, Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement