REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung enggan menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, mengenai keterlibatan kejaksaan dengan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella, dalam penanganan kasus dana bansos Sumut.
"Ikuti saja sumber yang akurat, JAM Pidsus, Kapuspenkum Kejagung, Jaksa Agung," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Widyo Pramono, Jumat (23/10).
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Gatot Pujo Nugroho mengaku meminta bantuan kepada Rio Capella untuk memediasi kasus dana bansos Sumut yang ditangani oleh Kejagung.
Penganganan kasus Bansos di Kejakgung hingga saat ini belum menemui titik terang. Kejakgung tak kunjung mengumumkan tersangka.
"Karena itu, tunggu perkembangannya," ujarnya pula.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI, HM Prasetyo menegaskan, kejaksaan tidak pernah ada urusan dengan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho terkait penanganan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumut.
"Urusan Gatot tanya Gatot sana, nggak ada urusan dengan Gatot. Kejaksaan nggak ada urusan dengan Gatot kecuali dalam urusan dia sebagai yang sedang dilidik perkaranya," katanya, Kamis (22/10) malam.
Prasetyo juga menegaskan tidak ada pertemuan di kantor DPP NasDem terkait untuk melobi kasus yang menimpa Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dana bansos yang tengah ditangani Kejati Sumut.
"Tidak ada pertemuan-pertemuan dimana-mana. Tanya sama yang di situ," katanya pula.
Ia menyebutkan tidak pernah berbicara dengan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penanganan kasus tersebut.
"Tidak ada, tidak ada, tidak ada saya bicara kasus-kasus dengan Rio Capella," ujarnya.