REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Dewi Yasin Limpo (DYL) Bambang Wahyu Hadi tersangka dugaan kasus proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro, menegaskan penetapannya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru.
Hal tersebut dikemukakan Bambang saat keluar dari kantor lembaga anti korupsi tersebut pada, Jumat (23/10). Ia merasa diculik KPK.
"Saya tidak ditangkap, saya bukan OTT yah, saya diculik, diculik, diculik," ujarnya saat keluar sebelum masuk ke mobil tahanan.
Ketika ditanyai mengenai tawaran fee sebesar 7 persen dari proyek tersebut kepada DYL, ia membantah.
"No. No. No. " ujar Bambang beberapa kali menegaskan.
Bambang yang mengenakan baju tahanan KPK kembali masuk ke kantor KPK pada pukul 14.40 WIB, lalu keluar dua jam kemudian pada pukul 16.35 WIB. Belum diketahui, kedatangan Bambang ke kantor KPK pasca penetapan dirinya sebagai tersangka bersama politikus Hanura DYL. Ia hanya menjelaskan singkat bahwa ia tidak menandatangani semua surat yang diberikan kepadanya.
"Saya tidak menandatangani semua surat-surat," ujarnya.
Sementara, di jadwal pemeriksaan KPK pada Jumat (23/10) ini, tidak tercantum jadwal pemeriksaan terhadap staf dari anggota DPR RI fraksi Hanura tersebut.
Diketahui, pasca operasi tangkap tangan (OTT) Dewie Yasin Limpo oleh Penyidik KPU di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (20/10) lalu, ada empat tersangka lain yang ditetapkan KPK salah satunya Bambang Wahyu Hadi. Disebutkan, DYL beserta anak buahnya dijerat sebagai penerima suap dan dianggap melanggar pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.