REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Dewi Yasin Limpo (DYL) Bambang Wahyu Hadi tersangka dugaan kasus proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro, menegaskan penetapannya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru.
Hal tersebut dikemukakan Bambang saat keluar dari kantor lembaga anti korupsi tersebut pada, Jumat (23/10). Ia merasa diculik KPK.
"Saya tidak ditangkap, saya bukan OTT yah, saya diculik, diculik, diculik," ujarnya saat keluar sebelum masuk ke mobil tahanan.
Ketika ditanyai mengenai tawaran fee sebesar 7 persen dari proyek tersebut kepada DYL, ia membantah.