REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menilai Menteri Hukum dan HAM tidak cermat dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait persoalan pada PPP. Oleh karena itu, MA pun membatalkan dan mencabut SK dari Menkumham yang berkaitan dengan pengurus PPP kubu Romahurmuziy (Romi).
"Bahwa tindakan hukum Tergugat menerbitkan objek sengketa bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kecermatan dan kehati hatian karena seharusnya Tergugat pada waktu mengambil keputusan terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai fakta yang relevan dan semua kepentingan pihak ketiga yang tersangkut," putus MA sebagaimana dikutip dari laman resmi MA, Ahad (25/10).
Vonis tersebut dijatuhkan oleh ketua majelis kasasi, Imam Soebechi dengan anggota Supandi dan Irfan Fachrudin. SK yang dibatalkan adalah Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Dalam sengketa a quo terbukti masih terdapat perselisihan keabsahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP. Oleh karena itu seharusnya Tergugat tidak sampai pada penerbitan keputusan objek sengketa," ucap majelis dengan suara bulat pada 20 Oktober 2015.
MA juga menegaskan bahwa sengketa ini merupakan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, baik dari segi objek dan subjek gugatan maupun pokok permasalahan yang dipersoalkan.
"Dengan demikian, peradilan tata usaha negara berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa ini," ucap majelis.