Senin 26 Oct 2015 07:53 WIB

DPD Pertanyakan Hukuman Kebiri

Rep: C27/ Red: Ilham
Peralatan medis untuk operasi kebiri (Ilustrasi)
Peralatan medis untuk operasi kebiri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota komite III Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPD), Emma Yohana menilai hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak tidak terlalu tepat. Edukasi menjadi penyelesaian yang lebih baik ketimbang memberikan hukum kebiri.

Emma pun mempertanyakan dampak mengkebiri pelaku kejahatan seksual anak. "Apakah sudah ada semacam studi, apakah dengan cara pengkebirian itu bisa terjamin (masalah selesai)?" ujar anggota DPD perwakilan Sumatera Barat.

Menurutnya, memberikan edukasi kepada masyarakat lebih baik daripada memutuskan hukuman tanpa ada penelitian yang jelas terlebih dahulu. Dengan memberikan edukasi, maka masyarakat akan tahu bahwa perilaku tersebut merupakan sebuah kesalahan yang tidak pantas dilakukan.

"Jadi kalau dikebiri berapa orang yang akan dikebiri? Semenatara itu, kalau dia kembali lagi apakah kejadian ini tidak berulang?" tanyanya.

Edukasi juga akan menumbuhkan karakter masyarakat yang paham tentang perilaku kekerasan. Diharapkan dengan adanya edukasi berkelanjutan individu-individu yang akan melakukan kekahatan seksual berpikir ulang untuk tidak hanya dari segi dosa agama, namun juga hukuman yang sudah tercantum pada Undang-undang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement