Senin 26 Oct 2015 12:18 WIB

Gugatan pada Risma Dicabut

Rep: c03/ Red: Esthi Maharani
Tri Rismaharini - Walikota Surabaya
Foto: Republika/ Wihdan
Tri Rismaharini - Walikota Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya terbebas dari tuntutan PT Gala Bumi Perkasa terkait kasus pasar Turi. Hal ini setelah pihak perusahan yang diwakilkan oleh Kepala Humas PT Gala Bumi Perkasa Adhy Sammsetyo didampingi kuasa hukum Bangun Prasetyo mendatangi Polda Jawa Timur untuk mencabut gugatan.

Menurut Adhy tindakan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait tempat penampungan sementara (TPS) para pedagang pasar Turi

"Memang sampai sekarang TPS yang menjadi objek laporan, itu karena sampai sekarang belum juga dibongkar. Tapi itu sudah masuk agenda dan akan dibahas," katanya, Senin (26/10).

Selain itu, perusahan pun mempertimbangkan citra Tri Risma di mata masyarakat terlebih lagi jelang Pilkada. Mereka pun tak ingin jika dituding menjadi penjegal pasangan Tri Risma-Whisnu dalam pilkada mendatang.

Sebelumnya Kapolri Jendral Badrodin Haiti pun telah memerintahkan Polda Jatim untuk mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian  Penyidikan (SP3). Hal ini karena dinilai tak cukup alat bukti dalam kasus Pasar Turi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement