REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masih ingatkah dengan kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby alias Empi (26 tahun) yang diduga dibunuh oleh pemakai jasa layanan seks online? Kasus tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sandhy Handika mengatakan, terdakwa Prio Santoso atas dugaan pembunuhan memberikan keterangan berbeda antara berita acara pemeriksaan dan pernyataan saat di persidangan.
"Intinya terdakwa punya hak mengakui tidak mengakui. Yang jelas ada perbedaan dari waktu diperiksa di tempat kejadian perkara dari pemeriksaan terdakwa dengan pernyataan di sidang. Itu nanti dipertimbangkan," kata jaksa penuntut umum Sandhy usai sidang mendengarkan keterangan terdakwa Prio, Senin (26/10).
Ia mengatakan, pernyataan Prio di persidangan berbelit-belit dan melenceng dari isi berita acara pemeriksaan.
Misalnya, terdakwa menyebutkan ada hembusan nafas dan darah keluar sebelum ia menekan leher korban dengan kabel.
Namun, saat di sidang, Prio mengatakan ada hembusan nafas dan darah keluar dari mulut korban setelah ia menekan leher korban dengan kabel.
"Ada yang berbeda, contohnya soal keluar darah, ada yang dibilang dia memegang untuk memastikan tapi ternyata di persidangan dia bilang tidak tahu," tutur JPU Sandhy.
Jaksa penuntut umum mengatakan pembuktian tidak hanya bergantung dari keterangan terdakwa dan saksi tapi ada bukti lainnya.
"Memang banyak yang bertentangan dengan apa yang dikemukakan di berkas perkara, ya nanti kita pertimbangkanlah mana yang kami yakini sebagai kebenaran karena kami rasa dakwaan kami itu dibuat berdasarkan berkas perkara surat perkara," ujarnya.
Sandhy mengatakan adanya perubahan keterangan pasti akan mempengaruhi berat ringannya hukuman terdakwa Prio.
"Berat ringannya hukuman dia (terdakwa Prio) kita lihatlah minggu depan," katanya.
"Memang banyak yang bertentangan dengan apa yang dikemukakan di berkas perkara ya nanti kita pertimbangkanlah mana yang kami yakini sebagai kebenaran karena kami rasa dakwaan kami itu dibuat berdasarkan berkas perkara surat perkara," tuturnya.
Sementara, pengacara atau kuasa hukum terdakwa Prio Santoso, Ahmad Ramzy mengatakan yang memastikan korban meninggal atau tidak adalah pihak kedokteran.
Ia mengatakan terdakwa Prio mmenyebutkan dalam kesaksiannya bahwa korban masih ada hembusan nafas yang keluar dari mulut korban setelah ia menekan leher korban dengan kabel.
"Tidak ada yang tahu kapan korban ini meninggal pada tangan dia (terdakwa) karena kita kaitkan kepada kesaksian forensik bahwa menyatakan korban baru meninggal 12 jam tanggal 11 April 2015 sedangkan Prio datang tanggal 10 April 2015," ujarnya.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pembunuh wanita bernama Deudeuh Alfisahrin, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana di kamar kontrakannya kawasan Tebet pada 15 April 2015 lalu.