Senin 16 Nov 2015 21:15 WIB

Pengacara Sebut Tidak Ada Bukti Rio Bunuh Tata Chubby

 Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso memsuki ruang sidang saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/9).   (Republika/Yasin Habibi)
Tersangka pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso memsuki ruang sidang saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara atau kuasa hukum terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Rio atas pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata, Deny Mahesa mengatakan bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki relevansi yang kuat terhadap perkara.

"Tentu dalam proses persidangan ini kan sangat sedikit sekali diungkapkan bukti-bukti yang punya relevansi yang kuat terhadap perkara," kata kuasa hukum Prio usai sidang pembacaan tanggapan JPU terhadap pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/11).

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Nelson Sianturi. Ia mengatakan tidak cukup hanya dengan pengakuan, seseorang kemudian dianggap bersalah dan menjadi terdakwa lalu dipidana, padahal bukti-bukti yang harusnya menyokong terhadap perkara itu tidak memenuhi.

"Kami menganggap tidak ada relevansi yang kuat, tidak ada hubungan yang kuat antara kejadian perkara ini dengan saksi dengan korban sehingga menurut kami bukti dan saksi ini tidak cukup untuk menjerat Prio sebagai terdakwa," tegasnya.

Ia mengatakan secara Hukum Acara Pidana, Prio seharusnya bebas dari tuntutan karena tidak terpenuhinya satu unsur pembuktian maka unsur yang lain dianggap tidak ada. "Bahwa ada tiga unsur yang disampaikan jaksa penuntut umum pada surat tuntutannya dan kami menganggap satu unsur terpenuhi tapi unsur lain tidak terpenuhi maka tindak pidana menjadi gugur dan kami tetap pada pembelaan kami. Rasanya prio harus dibebaskan dalam hal ini," katanya.

Sebagaimana dalam nota pembelaan yang disampaikan pekan lalu, ia mengatakan tidak ada satupun saksi yang menyatakan bahwa Prio ada di tempat kejadian perkara, tidak ada satupun saksi yang mengenal Prio dan melihat terdakwa masuk ke kamar kontrakan korban. Apalagi, menurut kuasa hukum Prio, tidak ada identitas terdakwa yang tertinggal di tempat kejadian perkara.

"Maka untuk membuktikan suatu tindak pidana betul atau tidak dia melakukan itu harus betul dihubungkan dengan bukti-bukti yang kuat," kata dia. Untuk itu, ia mengatakan Jaksa Penuntut Umum seharusnya dapat menyediakan bukti-bukti kuat untuk menjerat terdakwa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement