REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Dinas Bangunan Dan Permukiman (Kadisbangkim) Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengakui bahwa gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Dadang menuturkan, mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang telah berdiri, seharusnya memiliki SLF sebagai syarat mutlak.
SLF merupakan bukti bahwa gedung memiliki standar ketahanan gempa, yang mungkin terjadi guna menghindari korban manusia baik di dalam atau sekitar gedung itu sendiri.
"Ya, memang kita belum selesai dalam membuat SLF. Karena saat ini masih dalam proses pembuatan. Dimana dalam penyelesaian SLF ini kita bekerjasama dengan Dinas Tata Kota (Distako), dalam penunjukan konsultan untuk pembuatan SLF,"ujar Dadang pada Republika.co.id, Senin (26/10).
Menurut Dadang, kondisi gedung Pemerintah Kota yang 10 lantai tersebut sudah dijamin kokoh dengan sudah selesainya 100 persen pembangunan. Kekokohan tersebut diperkuat pada saat pembangunan sedang berlangsung.
"Karena pada saat pengerjaan bangunan sudah ada konsultan yang menghitung secara spesifikasi bangunan, dan sudah termasuk kuat pada saat terjadi gempa. Namun, memang secara administrasi kita belum memiliki SLF. Oleh sebab itu kita akan mendorong Distako untuk bisa menunjuk konsultan independen supaya SLF cepat selesai," imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi B Tumpak Sidabutar mengatakan, akan mendorong supaya Disbangkim bisa menyelesaikan secepatnya SLF. Apabila Pemkot tidak memiliki SLF, jika terjadi suatu yang tidak diinginkan seperti gempa, akan berdampak dengan permasalahan hukum.
"Kalau menurut saya ini semacam kelalaian, karena yang namanya gedung harus memiliki SLF. Sebab mengacu pada kepentingan nyawa orang banyak yang beraktifitas di kantor pemkot 10 lantai. Apalagi sudah ada dasarnya yakni undang-undang, dan Peraturan Daerah (Perda)," ujarnya.