REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan DPR (MKD) masih menunggu laporan dari Denpom V/3 Malang terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggotanya, Arzeti Bilbina. Hingga saat ini, pihaknya baru mendapat laporan klarifikasi dari yang bersangkutan dan Fraksi PKB yang menaunginya.
"Menurut klarifikasi yang kami terima saudari Arzeti di Sidoarjo sedang bertugas sebagai anggota DPR dari Dapilnya," ujar Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad kepada Republika.co.id, Selasa (27/10).
PKB secara tegas membantah adanya dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Pertemuan di hotel dengan salah seorang petinggi TNI di Sidoarjo tersebut dibenarkan, namun hanya sebatas urusan pekerjaan.
Menurut anggota Partai Gerindra ini, Arzeti mengaku sebagai DPR yang terpilih di Dapilnya Sidoarjo-Surabaya dan dia sedang bertugas untuk merealisasikan program kerjanya. Saat ini, pihaknya belum berencana memanggil yang bersangkutan sehingga belum ada keputusan yang akan ditetapkan.
Sufmi juga mengaku belum mendapatkan informasi kapan penyelidikan kasus ini akan selesai. Sebelumnya, diduga Denpom 2 Kostrad menemukan Arzetti Bilbina berdua bersama Dandim Sidoarjo Letkol Kav Risky di hotel.