REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Kav Rizeki Indra Wijaya ditangkap bersama politikus PKB Arzetti Bilbina di Hotel Arjuna kamar Nomor 18, Lawang, Malang pada Ahad (25/10). Keduanya dibawa dan dimintai keterangan di Denpom Divif 2 Kostrad, Malang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Tatang Sulaiman menjelaskan, kejadian yang melibatkan oknum perwira menengah (pamen) TNI berinisial RIW dan anggota DPR berinisial AB yang terjadi di Malang, hingga saat ini ditangani Denpom TNI AD Malang. Penyidik Denpom Malang masih melakukan penyelidikan serta penyidikan secara mendalam.
“Dalam penyelesaiannya TNI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan ditangani secara serius sampai tuntas. TNI tidak akan menutup-nutupi jika ada anggota TNI yang salah akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya di Mabes TNI Cilangkap, Selasa (27/10).
Menurut dia, kalau ditemukan unsur pelanggaran, tentu saja Dandim Sidoarjo bisa dijatuhi sanksi. “Adapun sanksi yang diberikan tergantung tingkat kesalahannya, yang jelas hukuman terhadap seorang oknum prajurit TNI yang melakukan pelanggaran akan jauh lebih berat, dari sanksi kurungan atau penahanan, sanksi administratif sampai hukuman tambahan berupa tindakan pemecatan," katanya.
Untuk itu, pihaknya masih menunggu penyelidikan kasus itu selesai. "Kita kawal dan tunggu hasil penyelidikannya, insya Allah seandainya sudah diperoleh hasil penyelidikannya kita akan sampaikan secara transparan ke publik,” ujar mantan Kasdam XVII/Cenderawasih tersebut