Selasa 27 Oct 2015 12:11 WIB

KPK Periksa Perantara Pemberi Uang kepada Rio Capella

Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10). ( Republika/Raisan Al Farisi )
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10). ( Republika/Raisan Al Farisi )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa Fransisca Insani Rahesti yang merupakan perantara pemberi uang kepada mantan Sekretaris Partai Nasdem Rio Capella.

"Fransisca Insani Rahesti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PRC (Patrice Rio Capella) dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (27/10).

Fransisca sudah tiba di gedung KPK, namun tidak menyampaikan apapun mengenai pemeriksaannya. Bekas penyanyi latar kelompok musik "Kla Project" tersebut terakhir diperiksa KPK pada Senin (19/10). Namun dalam pemeriksaan itu, Fransisca juga enggan mengungkapkan mengenai pemeriksaannya.

Sebelumnya pengacara Rio, Maqdir Ismail, mengakui kliennya menerima uang Rp 200 juta namun sudah mengembalikannya ke KPK. Uang itu diperoleh dari teman satu kampus Rio yaitu Fransisca Insani Rahesti. "Sudah ya, tanya ke penyidik," kata Fransisca pada Senin (19/10).

Selain Fransisca, KPK juga memeriksa Sekjen DPR Winantuningtyastiti dalam kasus ini dan juga Rio Capella sebagai tersangka. Maqdir Ismail sebelumnya juga mengatakan bahwa Rio ditawarkan sebagai "justice collaborator".

Rio Capella menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung dan sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Jakarta Timur cabang gedung KPK selama 20 hari pertama sejak Jumat (23/10).

Menurut Gatot seusai menjalani sidang pada Kamis (22/10), Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot tersebut kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.

Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.

Patrice Rio Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement