Rabu 27 Jan 2016 12:25 WIB

Divonis Dua Tahun Penjara, Mantan Hakim PTUN Medan Bersyukur

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka suap PTUN Medan Amir Fauzi berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka suap PTUN Medan Amir Fauzi berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Amir Fauzi dengan hukuman pidana selama dua tahun penjara. Selain itu, Amir juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan.

"Terdakwa Amir Fauzi dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Hakim Majelis, Tito Suhud di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/1).

Menurut hakim, Amir dinyatakan terbukti menerima suap sebesar 5.000 dolar AS dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui OC Kaligis dan Geri. Suap tersebut diberikan agar Amir dan dua hakim lainnya, Tripeni Irianto Putro dan Dermawan Ginting memenangkan perkara yang ditanganinya.

Yaitu, gugatan yang diajukan Pemprov Sumut terkait Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos, dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho. "Menerima uang sebesar 5.000 dolar AS yang diberikan dalam sebuah buku melalui Geri," ucap Tito.

Hukuman tersebut terbilang lebih ringan karena sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berupa penjara selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Amir Fauzi. Maka dari itu, Amir menyatakan dirinya sangat bersyukur atas putusan hakim tersebut.

Meski begitu, Amir mengungkapkan, akan memeikirkan terlebih dahulu langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya. "Yang mulya, pertama saya ingin bersyukur kepada Allah, karena Allah menjawab doa saya. Saya akan menyatakan pikir-pikir sampai batas waktu yang ditentukan," ucap Amir.

Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Surya Neli, belum bisa memutuskan langkah hukum selanjutnya. Jaksa menyatakan akan memikirkan langkah hukum selanjutnya dalam tujuh hari ke depan. "Kami juga mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Surya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement