REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Tangerang belum berencana melakukan razia terhadap produk impor ilegal. Razia terhadap barang-barang yang belum berlabel standar nasional Indonesia (SNI) pun belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kepala Disperindagkop Kota Tangerang, Sayuti, mengaku belum menyusun rencana razia terhadap dua produk tersebut. "Belum akan ada razia seperti itu. Program pun belum ada," ujar Sayuti ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (27/10).
Saat ini, lanjutnya, tenaga yang dimiliki Disperindagkop masih terbatas. Karenanya, program razia untuk sementara waktu belum disusun.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Hendrasah Reza, di tempat terpisah mengatakan siap melaksanakan pendampingan razia jika memang ada program dari Disperindagkop.
"Kami siap mendampingi.jika ada program. Sampai saat ini, belum ada pemberitahuan razia apapun," tutur Reza kepada Republika.co.id, Selasa malam.
Di sejumlah pasar dan mal telah dilakukan razia barang impor ilegal dan produk tidak ber SNI sejak Senen (26/10). Razia ini merupakan salah satu langkah untuk memberantas barang impor illegal yang dicanangkan pemerintah pusat.