REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Agus Tai Hamdani (25 tahun), terdakwa yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Engeline (8), mengungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, bahwa Margriet yang melakukan pembunuhan tersebut.
"Dalam BAP itu saya sudah menerangkan kepada bapak polisi bahwa bukan saya pelakunya, karena saya hanya disuruh Margrit untuk mengubur jenazah Engeline," ujar Agus saat diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi oleh Ketua Majelis Hakim Haris Sinaga itu.
Ia mengakui, semua keterangan saksi polisi ada yang tidak benar, karena saat petugas melakukan penyelidikan pada 16-18 Mei 2015 itu, dirinya berada di lokasi kediaman Margriet saat Engeline dikabarkan menghilang.
Selain itu, pihaknya juga menanggapi keterangan saksi bahwa saat sedang diinterogasi petugas dirinya sempat dibawakan parang oleh Margriet, namun tidak diketahui polisi yang berjaga di luar Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu.
"Saya juga tidak mengetahui siapa yang menyiram tanah di halaman tempat Engeline terkubur," ujarnya.
Usai persidangan, Haposan Sihombing selaku Kuasa Hukum Agus mengatakan, Agus sudah mengatakan kepada polisi bahwa Margriet yang melakukan pembunuhan itu. "Agus menyampaikan itu kepada saya usai diperiksa polisi dan ia mengaku terancam oleh orang-orang pengikut Margriet," ujar Haposan.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan, dalam persidangan nanti yang juga menghadirkan saksi berikutnya akan terbuka secara terang benderang siapa otak pelaku pembunuhan Engeline. "Kita tunggu saja nanti bagaimana keterangan saksi berikutnya dan kami mengharapkan hakim mempertimbangkan kejujuran dari Agus dalam kesempatan ini," ujarnya.