Kamis 29 Oct 2015 16:30 WIB

Produksi Ikan Nelayan Meningkat Berkat Pemberantasan Illegal Fishing

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Friska Yolanda
Sebanyak tiga buah kapal milik nelayan Thailand dan Vietnam diledakkan di laut Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/10).
Foto: Antara/M N Kanwa
Sebanyak tiga buah kapal milik nelayan Thailand dan Vietnam diledakkan di laut Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kebijakan pemerintah dalam memberantas illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal memberikan dampak positif bagi nelayan di Kabupaten Indramayu. Selama beberapa bulan terakhir, produksi ikan hasil tangkapan mereka meningkat.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono. Secara umum, peningkatan produksi ikan hasil tangkapan nelayan lokal dan tradisional itu terutama yang biasa beroperasi pada zona-zona tangkap yang sebelumnya marak terjadi penangkapan ikan secara ilegal.

“Khusus untuk TPI Karangsong (Indramayu), kenaikan produksi ikan itu terjadi sejak Agustus 2015,” ujar Ono kepada Republika.co.id, Kamis (29/10).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra Kabupaten Indramayu itu menyebutkan, dalam kondisi normal, produksi ikan di TPI Karangsong biasanya hanya 1.500 ton dengan nilai Rp 30 miliar per bulan. Namun sejak Agustus 2015, produksinya naik rata-rata 20 persen per bulannya.

Ono mencontohkan, sepanjang Oktober 2015, produksi ikan di TPI Karangsong tercatat 2.362,153 ton. Produksi ikan tersebut senilai Rp 47.672.676.000. “Peningkatan produksi itu jelas karena pengaruh pemberantasan illegal fishing,” tutur Ono.

Nelayan Karangsong, terutama yang memiliki kapal besar, biasanya melaut di perairan Natuna. Sebelumnya di perairan tersebut, marak aksi penangkapan ikan ilegal. Dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberantas penangkapan ikan ilegal, kapal-kapal asing yang biasanya mencuri ikan di perairan Indonesia tak bisa lagi bebas melakukan aksinya. 

Karena itu, para nelayan mendukung penuh kebijakan pemberantasan penangkapan ikan ilegal. “Jelas kita dukung,” kata Ono.

Disinggung mengenai Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal Fishing sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015, Ono berharap, mereka lebih gencar melakukan pemberantasan penangkapan ikan ilegal yang dilakukan oleh nelayan asing. Selain itu, harus pula dilakukan kerja sama antarnegara di ASEAN, terutama yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

Menurut Ono, masalah penangkapan ikan ilegal juga harus disepakati sebagai Extraordinary Crime oleh ASEAN dan Cina. Selama ini, yang banyak melakukan praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia adalah nelayan Filipina, Malaysia, Thailand, Vietnam dan Cina.

“Dan kita lihat tidak pernah ada upaya dari negara-negara tersebut untuk mencegah nelayannya mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia,” tutur Ono.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement