REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascaledakan bom di Mal Alam Sutera, Tangerang Selatan yang dilakukan tersangka Leo Leopard Wisnu Kencana (29 tahun), kepolisian mengaku akan memaksimalkan upaya pengamanan kepada masyarakat.
"Kepolisian akan memaksimalkan pencegahan. Toko-toko kimia diperketat. Peningkatan daya cegah masyarakat, seperti di mal, ruang publik, harus betul-betul ketat, diperiksa betul apabila ada yang masuk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya,Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/10).
Iqbal juga menjelaskan akan dilakukan evaluasi kepada sistem pengamanan di sejumlah area publik.
"Kami juga nanti akan mengevaluasi sistem pengamanan di public area supaya tidak terjadi lagi," ujarnya.
Iqbal mengaku kepolisian akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi guna mencegah penyebaran proses pembuatan bom lewat internet. Sebab, tersangka mengetahui cari membuat bom dari internet.
"Kita juga akan koordinasi dengan Kominfo agar regulasinya ditegakkan, tidak semua informasi, khususnya tentang bom bisa diakses," ujarnya.
Kepolisian akan menerapkan Undang-Undang Terorisme terhadap tersangka Leo. "Pada tersangka, Undang-undang terorisme akan diterapkan. Pasal yang dipersangkakan akan kami lihat dulu," katanya.