REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Mahkamah Agung Iran mengonfirmasi hukuman mati bagi dai Suni yang ditangkap pada 26 April 2009. Seperti dikutip Al-Arabiya News Channel vonis dijatuhkan kepada Shahram Ahmadi pada pekan ini.
Ahmadi yang merupakan tahanan politik didakwa pertama kali pada 25 Oktober 2012. Ia sempat berada di sel isolasi di penjara Evin Teheran selama 33 bulan sebelum dipindahkan ke Penjara Rajai Shahr di dekat Kota Karaj.
Sejak ditahan ia juga pernah mendiami dua penjara berbeda. Pada 2012, adiknya Bahram Ahmadi juga dieksekusi bersama dengan lima pendakwah Suni lainnya.
Vonis yang dijatuhkan MA Iran tak lama setelah keluarnya putusan MA Saudi. MA Saudi menolak banding ulama Syiah Syeikh Nimr-al-Nimr yang dijatuhi hukuman mati awal tahun ini.
Seperti dikutip the Guardian, pengadilan juga meminta jasad mereka ditampilkan di publik. Ini merupakan hukuman terberat yang bisa dijatuhkan hakim berdasarkan hukum setempat.