REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum akan menetapkan pasangan Harry Marbun-Momento Nixon Sihombing sebagai salah satu pasangan calon bupati Humbang Hasundutan, Sumatra Utara. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebelumnya telah memenangkan gugatan pasangan tersebut.
Menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, sesuai aturan perundang-undangan, penyelenggara pemilu memang wajib melaksanakan rekomendasi panitia pengawas pemilu (Panwaslu) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun PTUN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Namun dalam melaksanakan tugas, KPU juga wajib melaksanakan aturan perundang-undangan terkait persyaratan bakal calon kepala daerah. "Dalam pengaturan penyelesaian sengketa pilkada, putusan yang ada termasuk PT TUN adalah final mengikat. Dalam kasus di Humbang Hasundutan ini, KPU tidak bisa langsung menetapkan paslon yang bersangkutan," ujar Hadar saat dihubungi, Ahad (1/11).
Menurut putusan PT TUN, kata dia, tidak bisa KPU langsung menetapkannya sebagai peserta pemilihanU. ntuk menjembatani tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan KPU, baik terkait kewajiban melaksanakan putusan pengadilan maupun UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka KPU, meminta pasangan Harry-Momento menyerahkan seluruh dokumen persyaratan dan pencalonan.
"KPU meminta seluruh dokumen syarat pencalonan dan calon. Kemudian dilakukan penelitian dan verfikasi. Jika tidak memenuhi syarat, calon bersangkutan tidak akan dinyatakan sebagai paslon peserta pemilihan," kata Hadar.
Sebagaimana diketahui, dalam aturan UU Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan, paslon harus mendapat dukungan dari parpol minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara. Selain itu, dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilian Kepala Daerah, diatur ketentuan partai politik bersengketa wajib mengusung satu pasangan calon. Apabila kubu-kubu dari parpol mengajukan calon yang berbeda, maka dianggap tidak memenuhi syarat.
Atas dasar aturan ini, pasangan Harry-Mamento menurut tokoh masyarakat Humbahas di Jakarta, Donald Sihombing, seharusnya tidak memenuhi syarat. Sebab mereka sebelumnya hanya diusung pengurus pusat Partai Golkar dari kubu Aburizal Bakrie.
Sementara kubu Agung Laksono memberi dukungan pada pasangan Pelbet Siboro-Henry Sihombing. Bahkan kemudian kubu ARB mencabut dukunganya dari pasangan Harry-Mamento dan diberikan pada Pelbet-Henry. Karenanya patut diduga Harry-Mamento sama sekali tidak mengantongi dukungan dari Partai Golkar.